Jumat, 17 Januari 2014

HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. Pengakuan Bangsa Indonesia akan Hak Asasi Manusia
Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum di dalam UUD 1945 yang sebebnarnya lebih dahulu ada disbanding dengan DEklarasi Universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1945. Pengakuan akan hak asasi manusia tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan Perundang-undangan lainnya yaitu sebagai berikut.
a.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
Hak Asasi Manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa sejak berdirinya Negara Indonesia, tidak bisa terlepas dari Hak Asasi manuisa itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “…bahwa seseungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa…” Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.

b.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat berbunyi, “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh bangsa Indonesai dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi dan keadlilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,  Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijasanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan landasan idiil akan pengakuan dan jaminan haka asasi manusia di Indonesia.


c.       Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Rumusan hak asasi manusia di Indonesia tertera dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan tersebar dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 34. Rumusan hak tersebut mencakup hak dalam bidnag politik, ekonomi, sosial dan budaya. Namun, rumusan-rumusan dalam konmstitusi tersebut amat terbatas dan hanya menerangkan secara garis besar saja. Saat  berakhirnya masa Orde Baru pada 1998, tertuanglah hak asasi manusia yang lebih terperinci yaitu dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama pada tahun 1999.

d.      Ketetapan MPR
Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia Indonesia tertuang dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Macam-macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :
1)      Hak untuk hidup
2)      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3)      Hak keadilan
4)      Hak kemerdekaan
5)      Hak atas kebebasan informasi
6)      Hak keamanan
7)      Hak kesejahteraan
8)      Perlindungan dan pemajuan

e.       Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1)      Hak untuk hidup
2)      Hak untuk berkeluarga
3)      Hak utnuk mengembangkan diri
4)      Hak untuk memperoleh keadilan
5)      Hak atas kebebasan pribadi
6)      Hak atas rasa aman
7)      Hak atas kesejahteraan
8)      Hak turut serta dalam pemerintahan
9)      Hak wanita
10)  Hak anak

Dengan masuknya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945 tersebut, semakin kuat jaminan hak asasi manusia di Indonesia. Tugas Negara selanjutnya adalah mengadakan penegakan hak asasi manusia dan memberikan perlindungan warga dari tindak pelanggaran hak asasi manusia.

2. Penegakan Hak Asasi Manusia
Selain membentuk aturan-aturan hukum mengenai hak asasi manusia, Negara Indonesia juga membentuk kelembagaan yang berfungsi untuk menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain :
a.      Komisi Nasional Hak asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi mengenai hak asasi manusia.
Komnas HAM bertujuan :
1)      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia agar sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2)      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak sasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b.      Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan HAk Asasi Manusia ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manuisa yang berat.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Ha Asasi Manusia yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan diluar batas territorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga Negara Indonesia.
c.       Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu denagn Keputusan Presiden untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diuyndangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
d.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 memberikan alternatif bahwa peyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat dilakukan diluar Pengadilan Hak Asasi Manusia, yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Selain lembaga-lembaga yang dikemukankan diatas, masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam rangka penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat dapat membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM). Lembaga sawadaya yang dimaksud adalah organisasi atau lembaag yang secar khusu dibentuk oleh masayarakat dengan tugas perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga-lembaga ini menonsentrasikan kegiatannya pada upaya penegakan dan perlindungan HAM.
Beberapa contoh dari Lembaga Swadaya Masyarakat adalah :
1)      KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
2)      YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
3)      ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
4)      HRW (Human Right Watch)


3. Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia
Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia adalah wujud nyata kepedulian masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia. Bebrapa konvensi yang berhasil diselenggarakan adalah sebagai berikut.
a.       Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia) dihasilkan dalam sidang umum PBB pada 10 Desember 1945
b.      International Covenant of Civil and Political Right (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian Internasional tentang Ekonomi, Sosial dan Budaya) pada tahun 1966
c.       Declaration on the Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) pada 1984 dan Declaration on the Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986
d.      Bangkok Declaration. Deklarasi Bangkok ini diterima oleh Negara-negara Asia pada bulan April 1993. Deklarasi ini mencerminkan keinginan dan kepentingan Negara-negara di kawasan itu. Dalam deklarasi ini dipertegas beberapa prinsip tentang hak asasi manusia, yaitu: Universality, Indivisibility, Interdependence, Nonselectivity, dan Rights to Development.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar