HAK
ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. Pengakuan
Bangsa Indonesia akan Hak Asasi Manusia
Pengakuan
akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum di dalam UUD 1945 yang
sebebnarnya lebih dahulu ada disbanding dengan DEklarasi Universal PBB yang
lahir pada 10 Desember 1945. Pengakuan akan hak asasi manusia tertera dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan Perundang-undangan lainnya yaitu sebagai
berikut.
a.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
Hak Asasi
Manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu,
bisa dikatakan bahwa sejak berdirinya Negara Indonesia, tidak bisa terlepas
dari Hak Asasi manuisa itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alinea pertama
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “…bahwa seseungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa…” Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak
untuk merdeka atau bebas.
b.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat
Pembukaan UUD
1945 alinea keempat berbunyi, “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh bangsa
Indonesai dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian
abadi dan keadlilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijasanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Sila kedua
Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan landasan idiil akan
pengakuan dan jaminan haka asasi manusia di Indonesia.
c.
Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Rumusan hak
asasi manusia di Indonesia tertera dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan tersebar
dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 34. Rumusan hak tersebut mencakup hak dalam
bidnag politik, ekonomi, sosial dan budaya. Namun, rumusan-rumusan dalam
konmstitusi tersebut amat terbatas dan hanya menerangkan secara garis besar
saja. Saat berakhirnya masa Orde Baru
pada 1998, tertuanglah hak asasi manusia yang lebih terperinci yaitu dalam
Pasal 28 A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama pada tahun 1999.
d.
Ketetapan
MPR
Ketetapan MPR
mengenai Hak Asasi Manusia Indonesia tertuang dalam Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Macam-macam hak asasi manusia yang
tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :
1) Hak
untuk hidup
2) Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak
keadilan
4) Hak
kemerdekaan
5) Hak
atas kebebasan informasi
6) Hak
keamanan
7) Hak
kesejahteraan
8) Perlindungan
dan pemajuan
e.
Peraturan
Perundang-undangan
Undang-undang
tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun
hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut antara lain
adalah sebagai berikut :
1) Hak
untuk hidup
2) Hak
untuk berkeluarga
3) Hak
utnuk mengembangkan diri
4) Hak
untuk memperoleh keadilan
5) Hak
atas kebebasan pribadi
6) Hak
atas rasa aman
7) Hak
atas kesejahteraan
8) Hak
turut serta dalam pemerintahan
9) Hak
wanita
10) Hak
anak
Dengan
masuknya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945 tersebut, semakin kuat
jaminan hak asasi manusia di Indonesia. Tugas Negara selanjutnya adalah
mengadakan penegakan hak asasi manusia dan memberikan perlindungan warga dari
tindak pelanggaran hak asasi manusia.
2. Penegakan
Hak Asasi Manusia
Selain
membentuk aturan-aturan hukum mengenai hak asasi manusia, Negara Indonesia juga
membentuk kelembagaan yang berfungsi untuk menangani masalah yang berkaitan
dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain :
a.
Komisi
Nasional Hak asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM
adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara
lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan dan mediasi mengenai hak asasi manusia.
Komnas HAM
bertujuan :
1) Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia agar sesuai dengan
Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2) Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak sasi manusia guna perkembangan pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
b.
Pengadilan
Hak Asasi Manusia
Pengadilan HAk
Asasi Manusia ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus
terhadap pelanggaran hak asasi manuisa yang berat.
Pengadilan HAM
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Ha Asasi
Manusia yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan diluar batas
territorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga Negara Indonesia.
c. Pengadilan Hak Asasi
Manusia Ad Hoc
Pengadilan Hak Asasi
Manusia Ad Hoc dibentuk atas usul DPR
berdasarkan peristiwa tertentu denagn Keputusan Presiden untuk memeriksa dan
memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi
sebelum diuyndangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia.
d.
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 memberikan alternatif bahwa peyelesaian pelanggaran hak
asasi manusia yang berat dapat dilakukan diluar Pengadilan Hak Asasi Manusia,
yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan
undang-undang.
Selain
lembaga-lembaga yang dikemukankan diatas, masyarakat dapat pula berpartisipasi
dalam rangka penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat dapat
membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM). Lembaga sawadaya yang dimaksud
adalah organisasi atau lembaag yang secar khusu dibentuk oleh masayarakat
dengan tugas perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Lembaga-lembaga ini menonsentrasikan kegiatannya pada upaya penegakan dan perlindungan
HAM.
Beberapa
contoh dari Lembaga Swadaya Masyarakat adalah :
1) KONTRAS
(Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
2) YLBHI
(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
3) ELSAM
(Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
4) HRW
(Human Right Watch)
3. Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia
Konvensi
Internasional tentang Hak Asasi Manusia adalah wujud nyata kepedulian
masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan dan pemajuan
hak asasi manusia. Bebrapa konvensi yang berhasil diselenggarakan adalah
sebagai berikut.
a. Universal Declaration of
Human Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia)
dihasilkan dalam sidang umum PBB pada 10 Desember 1945
b. International Covenant
of Civil and Political Right (Perjanjian Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik) dan International
Covenant of Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian Internasional
tentang Ekonomi, Sosial dan Budaya) pada tahun 1966
c. Declaration on the Rights
of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa
atas Perdamaian) pada 1984 dan Declaration
on the Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun
1986
d.
Bangkok
Declaration. Deklarasi Bangkok ini diterima
oleh Negara-negara Asia pada bulan April 1993. Deklarasi ini mencerminkan keinginan
dan kepentingan Negara-negara di kawasan itu. Dalam deklarasi ini dipertegas
beberapa prinsip tentang hak asasi manusia, yaitu: Universality, Indivisibility,
Interdependence, Nonselectivity, dan Rights to
Development.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar