Rabu, 26 Februari 2014

Use Drugs You Suck!

Sudah menjadi pengetahuan yang umum dimanapun di dunia ini, bahwa permasalahan penyalahgunaan dan penyelundupan Narkoba merupakan permasalahan kompleks yang tak kunjung padam. Narkoba yang terdiri dari zat Narkotika, Psikotropika, dan BAhan addiktif lainnya itu sudah sering disalahgunakan oleh masyarakat (umumnya kaum remaja) sebagai bentuk pelarian dan protes atas sebuah stigma yang dirasakan tidak adil baginya, atau hanya sebagai ajang coba-coba dan untuk hura-hura semata. Bukan suatu hal yang salah mengingat itu merupakan ekspresi konkret dari orang-orang yang menganggap dirinya itu adalah korban dari Narkoba. Namun, cobalah mengerti dan pahami dampak apa yang bisa ditimbulkan dari penggunaan Narkoba itu sendiri.

1. Gangguan kesehatan fisik, mental, social, dan spiritual serta penderitaan yang berkepanjangan sampai kepada kematian SIA-SIA.
2. Gangguan fungsi sampai ketidak-berfungsian organ vital seperti otak, jantung, hati, ginjal, paru-paru serta organ reproduksi.
3. Tertular penyakit HIV/AIDS, Hepatitis B dan C.
4.  Menderita komplikasi medis akibat penggunaan bahan dan alat yang tidak steril
5. Prestasi sekolah menurun, putus sekolah, sampai hancurya masa depan.
6. Bagi yang sudah bekerja, menurunnnya produktivitas kerja, kecelakaan hingga putus kerja.
7. Menimbulkan beban ekonomi yang sangat berat.
8.  Menyeret tindakan criminal dan kejahatan.
9. Menjauhkan diri dari Tuhan Maha Pencipta.
10. Menimbulkan penderitaan yang berkeppanjangan hingga sampai kepada kematian yang sangat KONYOL.

Waduh, banyak juga ya dampak dari penyalahgunaan Narjkoba ini. Nah, untuk Sobat Belia jangan sekali-kali mencoba mengonsumsi Narkoba! Karena mulai dari mencoba, mungkin saja akan berulang kemudian menjadi biasa hingga menderita kecanduan. Tentu tidak mau, bukan apabila masa depan kita hancur hanya karena benda kecil tidak berguna seperti Narkoba? Masa depan kita harus cerah dan cemerlang, tanpa Narkoba! Because, use drugs you suck!

Selasa, 25 Februari 2014

Tips menghadapi MOS

Jangan ‘kikuk’ dan ‘dag-dig-dug’ duluan ya, sebagai siswa baru. Kamu memang harus menjalani  tiga hari MOS dulu, sebelum duduk manis di sekolah baru. Hmm, saya mau berbagi tips nih, supaya nggak nervous dan grogi dalam menghadapi MOS. Kita baca, yuk!

1. Bersikap sewajarnya
Yap, ini boleh dibilang ‘jangan lebay’. Biasanya para senior nggak suka sama juniornya yang bertingkah lebay dan sangat berlebihan. Dan jangan karena Ayah atau Ibu kamu adalah pejabat, lantas kamu bisa bertingkah seenaknya dan sok berkuasa. Inget! Di sekolah semua siswa dinaggap sama. Nggak peduli itu anak presiden sekalipun.

2. Mengikuti aturan
Nggak di rumah, di jalan raya, di tempat umum, aturan itu dibuat untuk diataati bukan untuk dilaggar. Sama halnya dengan di sekolah. Semua peraturan sekolah wajib untuk dipatuhi. Daripada kamu di’cap’ sebagai junior yang nggak tahu aturan terus kamu dikerjai abis-abisan, mendingan yuk turutin aja aturan yang ada!

3. Jaga stamina
Tentunya MOS itu sangat menguras tenaga! Apalagi terkadang senior nyuruh yang ‘nggak-nggak’ sama kita. Untuk mengantisipasi kondisi kita supaya nggak down, sangat penting untuk menjaga stamina. Jangan tidur terlalu mlalam, biar besok paginya kamu bangun dengan fresh dan siap mneghadapi MOS. Jangan lupa, asupan makanan yang berenergi tinggi  juga diperlukan untuk tubuh!

4. Jangan bawa barang mahal
Nggak heran ya, misalnya kamu dapet Ipod, handphone seri terbaru, atau laptop termahal sebagai hadiah kelulusan kamu. Eiit, tapi jangan mencoba membawa barang-barang itu ke sekolah, ya. Bisa jadi senior malah menyita barang tersebut dan mengharuskan orangtua kamu yang mengambilnya. Inget! MOS itu bukan ajang buat pamer, lho!

5. Tidak berpenampilan mencolok
Stop buat kamu yang suka pake seragam ketat, rok mini, atau pake aksesoris yang berlebihan. Di tiga hari MOS ini, belajarlah untuk menjadi siswa baru yang normal! Normal? Apa maksudnya? Maksudnya, berpenampilanlah seperti siswa yang lainnya. Justru kamu bakalan jadi mangsa empuk bagi senior kalo kamu berpenampilan mencolok.

Nah, simple ‘kan? Mulai sekarang, ayo tanamkan sikap dan sifat keberanian kamu! Anggap enjoy aja MOS tahun ini. Toh tahun depan juga kamu bakalan ngerasain jadi senior. Syukur-syukur di MOS kali ini, kamu bisa dapetin hati senior. Hihii...

TEORI ORGANISASI

TEORI ORGANISASI adalah teori yang mempelajari kinerja dalam sebuah organisasi, Salah satu kajian teori organisasi, diantaranya membahas tentang bagaimana sebuah organisasi menjalankan fungsi dan mengaktualisasikan visi dan misi organisasi tersebut. Selain itu, dipelajari bagaimana sebuah organisasi mempengaruhi dan dipengaruhi oleh orang didalamnya maupun lingkungan kerja organisasi tersebut.
Menurut Lubis dah Husein (1987) bahwa teori organisasi itu adalah sekumpulan ilmu pengetahuan yang membecarakan mekanisme kerjasama dua orang atau lebih secara sistematis untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Teori organisasi merupakan sebuah teori untuk mempelajari kerjasama pada setiap individu.

TEORI ORGANISASI KLASIK 

     Konsep-konsep tentang organisasi berkembang mulai tahun 1800-an , sekarang dikenal sebagai teori klasik (classical theory) atau disebut juga teori tradisional . Teori klasik telah ada ribuan tahun yang lalu ,dalam dalam kerajaan Mesir , China dan kekaisaran Romawi . Gereja Katolik Roma telah mempergunakan teori klasik hampir dua ribu tahun lamanya .
      Organisasi secara umum digambarkan oleh para teoritisi klasik sebagai sangat tersentralisasi , dan tugas-tugasnya terspesialisasi .
Teori klasik memberikan petunjuk “mekanistik” struktual yang kaku ,bukan kreativitas .
Teori klasik berkembang dalam tiga aliran :
-        birokrasi
-        teori administrasi
-        manajemen ilmiah
Ketiga aliran ini dibangun atas dasar anggapan-anggapan yang sama,  mempunyai efek yang sama dalam praktek ,dan semuanya dikembangkan sekitar tahun 1900-1950 oleh kelompok-kelompok penulis.
      Birokrasi dikembangkan dari ilmu sosiologi , teori administrasi dan manajemen ilmiah dikembangkan langsung dari pengalamn praktek manajemen .
Teori klasik mendefinisikan organisasi sebagai stuktur hubungan , kekuasaan-kekuasaan, tujuan-tujuan, peranan-peranan, kegiatan-kegiatan, komunikasi dan faktor-faktor lain yang terjadi bila orang-orang bekerja sama .

TEORI BIROKRASI

     Kata birokrasi berasal dari kata legal-rasional. Organisasi disebut rasional dalam hal penetapan tujuan dan perancangan organisasi untuk mencapai tujuan tersebut . Organisasi itu legal karena wewenangnya berasal dari seperangkat atuan . Menurut Weber bentuk organisasi yang birokratik secara kodratnya adalah bentuk oragnisasi yang paling efisien . Weber berpendapat bahwa masyarakat perlu membentuk organisasi “baru” yang lain dari organisasi tradisional . Model organisasi “baru” ini (birokratik) mempunyai karakteristik-karakteristik struktural tertentu .
    Menurut Weber , model birokratik dapat digunakan secara efektif. Weber mengemukakan karakteristik-karakteristik birokratik sebagai berikut :
·         Pembagian kerja yang jelas
·         Hirarki wewenang yang dirumuskan secaa baik
·         Program rasional dalam pencapaian tujuan organisasi
·         Sistem prosedur bagi penanganan situasi kerja
·         Sistem aturan yang mencakup hak-hak dan kewajiban-kewajiban posisi para pemegang jabatan
·         Hubungan-hubunagn antara pribadi yang bersifat “impersonal” Ada pemisah antara masalah-masalah pribadi dengan persoalan-persoalan resmi (formal) organisasi .
Jadi, birokrasi adalah sebuah model organisasi normatif, yang menekankan struktur dalam organisasi .

TEORI ADMINISTRASI

     Teori administrasi adalah bagian kedua dari teorisasi organisasi klasik. Berkembang sejak tahun 1900. Henri fayol (1841-1952) , seorang industrialis dari Perancis , pada tahun 1916 telah menulis masalah-masalah tehnik dan administrasi. Fayol menyatakan bahwa semua kegiatan-kegiatan industrial dapat dibagi menjadi 6 (enam) kelompok :
1.   kegiatan-kegiatan teknikal (produksi , manufacturing , adaptasi)
2.   kegiatan-kegiatan komersial (pembelian, penjualan, pertukaran)
3.   kegiatan-kegiatan finansial (pencarian suatu penggunaan optimum dari modal)
4. kegiatan-kegiatan keamanan (perlindungan terhadap kekayaan dan personalia organisasi)
5.  kegiatan-kegiatan akuntansi (penentuan persediaan, biaya, penyusunan neraca dan laporan rugi-laba, statistik)
6.  kegiatan-kegiatan manajerial (perencanaan, pengorganisasian, pemberian perintah, pengkoordinasian dan pengawasan)
  
Fayol mengemukakan dan membahas 14 (empat belas) kaidah manajemen yang menjadi dasar perkembangan teori administrasi .Pinsip-prinsip dari Fayol tersebut secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :
Ø  Pembagian kerja (division of work)
Ø  Wewenang dan tanggung jawab (authority and responsibility)
Ø  Disiplin (discipline)
Ø  Kesatuan perintah (unity of command)
Ø  Kesatuan pengarahan (unity direction)
Ø Mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi (subordinationof individual interests to general interests)
Ø  Balas jasa (remuniretion of personnel)
Ø  Sentralisasi (centralization)
Ø   Rantai skalar (scalar chain)
Ø  Aturan (order)Keadilan (equity)
Ø  Kelanggengan personalia (stability of tenure of personnel)
Ø  Inisiatif (initiative)
Ø  Semangat korps (esprit de crops)

Fayol memerinci fungsi-fungsi kegiatan administrasi menjadi “elemen-elemen” manajemen – perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pemberian perintah (commanding), pengkoodinasian (coordinating) dan pengawasan (controlling).
   Di Amerika Serikat , James D. Mooney dan Allen Reilly dalam 1931 menulis dan menerbitkan buku mereka, Onward Industry .di mana buku ini mempunyai dampak besar pada praktek manajemen di Amerika . Mereka menekankan tiga prinsip organisasi yang mereka teliti dan temukan telah dijalankan dalam organisasi-organisasi pemerintahan, agama, militer, dan bisnis. Ketiga prinsip tersebut adalah :
·        Prinsip Koordinasi
·        Prinsip skalar
·        Prinsip Fungsional

MANAJEMEN ILMIAH

     Bagian ketiga dari teori klasik adalah manajemen ilmiah (Scientific Management). Manajemen ilmiah yang dikembangkan mulai sekitar tahun 1900 oleh Frederick Winslow Taylor. Dalam buku-buku literatur , manajemen ilmiah diartikan :
1. manajemen ilmiah merupakan penerapan metode ilmiah pada studi, analisa, dan pemecahan masalah-masalah organisasi.
2. manajemen ilmiah adalah seperangkat mekanisme-mekanisme atau teknik-teknik - “a
bag of tricks” - untuk  meningkatkan efisien kerja organisasi.

Secara ringkas, Taylor telah mengidentifikasikan karakteristik-karakteristik manajemen ilmiah :
-        science, not rule of thumb
-        harmony, no discord
-        cooperation, not individualism
-        maximum output, in place of rentricted output
-        the development of each man to his greatest efficiency and prosperity

TEORI KLASIK : ANATOMI ORGANISASI FORMAL

    Teori organisasi klasik menguraikan anatomi organisasi formal. Setiap buku manajemen selalu diawali dengan penjelasan tentang para penulis tersebut dan lain-lainnya, yang menjadi pelopor perkembangan teori organisasi formal .

Definisi Organisasi Formal
Unsur – unsur pokok organisasi formal yang selalu muncul dalam literatur-literatur manajemen adalah :
1.      Sistem kegiatan yang terkoordinasi
2.      Kelompok Orang
3.      Kerjasama untuk mencapai tujuan.
Organisasi formal adalah sistem kegiatan yang terkoordinasi dari sekelompok orang yang bekerja bersama untuk mencapai tujuan dibawah kekuasaan dan kepemimpinan.

Dasar-dasar Organisasi menurut teori klasik
     Menurut para pengikut aliran teori organisasi klasik, adanya suatu organisasi atau koordinasi bergantung pada empat kondisi pokok. Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut :
1. KEKUASAAN – hal ini bisa disebut sebagai sumber pengorganisasian tertinggi. ( dewan direktur dalam perusahaan, para staf komandan dalam militer )
2. SALING MELAYANI – organisasi timbul karena masyarakat merasakan manfaat positif dari adanya organisasi tersebut.
3.  DOKTRIN – hal ini merupakan umusan tujuan organisasi.
4. DISIPLIN – disiplin ini sangat diperlukan agar organisasi dapat diarahkan ,dapat dipercaya, dan mendapat dukungan dari orang-orang yang berpartisipasi di dalamnya.

TEORI ORGANISASI NEOKLASIK
    Teori neoklasik dikembangkan atas dasar teori klasik . Anggapan dasar teori neoklasik adalah menekankan pentingnya aspek psikologis dan sosial karyawan sebagai individu maupun sebagai bagian kelompok kerjanya. Teori neoklasik mendefinisikan suatu organisasi sebagai kelompok orang dengan tujuan bersama.

PERKEMBANGAN TEORI NEOKLASIK
    Teori neoklasik muncul dan “mengusulkan” perubahan-perubahan pada teori klasik. Pendekatan neoklasikmencakup uraian sistematis organisasi informal, dan pengaruhnya pada organisasi formal.
Teori neoklasik mengemukakan perlunya :
1. Partisipasi atau melibatkan setiap orang dalam proses pengambilan keputusan
2. Perluasan kerja (job enlargement)
3. Management bottom-up . Teknik ini memperkenankan para junior untuk melihat perusahaan dari pandangan manajer puncak dan bertindak bukan sebagai spesialis satu kegiatan.

v  Proses – proses Saklar dan Fungsional
Menimbulkan berbagai masalah dalam pendelegasian wewenang dan tanggung jawab. Pendelegasian adalah bahwa kapasitas (kemampuan) individu sama dengan wewenang (memerintah dan menugaskan) fungsinya.
                      
v  Stuktur organisasi
Teori neoklasik menyatakan bahwa struktur merupakan penyebab terjadinya pergeseran-pergeseran (fricstion) internal diantara orang-orang yang melaksanakan fungsi yang berbeda-beda.
Menurut Melville Dalton penyebabnya adalah :
1. Perbedaan tugas antara orang lini dan staff
2. Perbedaan umur dan pendidikan
3. Perbedaan sikap
neoklasik memberikan usulan rumusan yang akan membuat struktur menjadi hamonis , yaitu partisipasi , manajemen bottom-up, panitia bersama, penghargaan akan martabat manusia, dewan direktur junior diberi kesempatan dan komunikasi yang lebih baik lagi .

PANDANGAN NEOKLASIK TERHADAP ORGANISASI

            Titik tekanan teori neoklasik adalah pada dua elemen pokok dalam organisasi, yaitu perilaku individu dan kelompok kerja. Organisasi informal adalah kelompok-kelompok ilmiah yang terbentuk sebagai hasil interaksi di antara para karyawan dalam situasi kerja mereka. Organisasi formal muncul sebagai tanggapan akan kebutuhan sosial manusia – kebutuhan untuk berhubungan dengan orang lain .

Faktor – faktor yang dapat menetukan munculnya organisasi informal , antara lain :
1.      Lokasi
2.      Jenis Pekerjaan
3.      Minat (interest)
4.      Masalah – masalah khusus
      
     Bekerja dengan organisasi informal ini berarti tidak mengabaikan keberadaannya, mendengarkan pendapat kelompok yang disuarakan oleh pemimpin mereka, melibatkan partisipasi kelompok dalam pengambilan keputusan , dan mengendalikan komunikasi informal dengan menyebarkan informasi yang lebih cepat dan tepat .

TEORI ORGANISASI MODERN

      Aliran besar ketiga dalam teori organisasi dan manajemen adalah teori mmodern, disebut juga analisa sistem pada organisasi .Teori modern mengemukakan bahwa organisasi bukanlah suatu sistem tertutup yang berkaitan dengan lingkungan yang stabil, tetapi organisasi adalah suatu sistem terbuka yang harus – bila ingin mempertahankan kelangsungan hidupnya – menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan lingkungannya. Organisasi dan lingkungannya adalah saling tergantung , masing-masing tergantung pada yang lain sebagai sumber. Teori modern adalah multidisiplin dengan sumbangan dari berbagai bidang disiplin ilmu pengetahuan .

DASAR PEMIKIRAN TEORI ORGANISASI MODERN
   
         Teori organisasi dan manajemen modern dikembangkan sejak tahun 1950 , banyak hal yang mendasar berbeda dengan teori klasik :
1. Teori klasik memusatkan pandangannya pada analisa dan deskripsi organisasi . Melalui analisa dan metode ilmiah , sasaran-sasaran organisasi telah dibagi menjadi bagian-bagian yang lebih kecil sesuai hakekat pekerjaan itu sendiri.
2.  Ilmu pengetahuan klasik telah membicarakan konsep koordinasi ,skalar dan vertikal .

Dengan berkembangnya teknologi dan majunya kegiatan-kegiatan perlu konsep sistem . Maka timbullah perhatian pada operasi atau proses organisasi . Teori organisasi modern lebih dinamis daripada teori-teori lainnya dan meliputi lebih banyak variabel yang dipertimbangkan.

Karakteristik dari teori organisasi Modern, antara lain:
1.    Kadang-kadang disebut analisis sistem organisasi,
2.     Mempertimbangkan semua elemen, organisasi,
3.    Memandang organisasi sebagai suatu sistem,
4.    Penyesuaian diri agar organisasi itu dapat bertahan lama dalam hidupnya, harus disesuaikan dengan perubahan lingkungannya,
5.    Organisasi dan lingkungannya harus dilihat sebagai sesuatu yang saling ketergantungan.

Sifat-sifat dari Teori Organisasi Modern adalah :
1.    Memandang suatu organisasi sebagai suatu sistem yang terdiri atas lima bagian pokok, yaitu: input, proses, output, arus balik, dan lingkungan,
2.    Kedinamisan,
3.    Multi Level dan Multi Dimensional,
4.    Multi Motivasi,
5.    Multi Disipliner,
6.    Despkriptif,
7.    Multi Variabel,
8.    Adaptif.

Perbandingan pendekatan Klasik, pendekatan Neo-Klasik, dan pendekatan Modern 

Klasik
Neo-Klasik
Modern
Manusia=Makhluk Rasional
Manusia=Makhluk Psikososoal
Manusia tidak diperhatikan sebagai individu. Perhatian pada kelompok individu.
Mampu menentukan anatomi organisasi
Tidak mampu menentukan anatomi organisasi
Mampu menentukan anatomi organisasi (secara makro)
Fokus perhatian: Anatomi organisasi/jumlah personil
Hubungan antar manusia
Hubungan organisasi dengan lingkungan
Organisasi=Sistem tertutup
Organisasi=Sistem tertutup
Organisasi=Sistem terbuka

Pengertian Filsafat, Teori, Agama dan Ilmu Pengetahuan Pengertian Filsafat

Pengertian Filsafat


Harold H. Titus (1979 ) : (1) Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepecayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis. Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang dijunjung tinggi; (2) Filsafat adalah suatu usaha untuk memperoleh suatu pandangan keseluruhan; (3) Filsafat adalah analisis logis dari bahasa dan penjelasan tentang arti kata dan pengertian ( konsep ); Filsafat adalah kumpulan masalah yang mendapat perhatian manusia dan yang dicirikan jawabannya oleh para ahli filsafat.

Pengertian filsafat menurut  Harun Nasution filsafat adalah berfikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tak terikat tradisi, dogma atau agama) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar persoalan

Aristoteles (384 SM - 322SM) mengatakan : Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, yang di dalamnya terkandung ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika (filsafat menyelidiki sebab dan asas segala benda).

Pengertian Teori

Menurut EMORY – COOPER, teori merupakan suatu kumpulan konsep, definisi, proposisi, dan variable yang berkaitan satu sama lain secara sistematis dan telah digeneralisasikan , sehingga dapat menjelaskan dan memprediksi suatu fenomena (fakta-fakta) tertentu

Menurut Talcott P dan Robert teori adalah epernagkat penyataan-pernayataan yang secara sistematit berhubungan atau sering disebut teori adalah sekumpulan definisi konsep dan porposisi yang saling berkaitan yang menghadirkan suatu tujuan yang sistematic atau fenomena yang ada dengan menunjukan hubungan yang khas di antara variabel-variabel

Menurut LITTLEJOHN & KAREN FOSS, Teori merupakan sebuah sistem konsep yang abstrak dan hubungan-hubungan konsep tersebut yang membantu kita untuk memahami sebuah fenomena.

Pengertian Agama

Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.

Menurut Durkheim definisi Agama adalah merupakan suatu sistem yang terpadu terdiri atau kenyakinan dan praktek yang berhubungan dengan hal-hal yang suci dan menyatukan semua penganutnya dalamsuatu komunitas moral yang di namakan umat.

Menurut Hendro Puspito definisi Agama adalah sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dan alam semesta yangberkaitan dengan keyakinan.

Pengertian Ilmu Pengetahuan

Cambridge-Dictionary 1995 Ilmu Pengetahuan adalah kumpulan pengetahuan yang benar, mempunyai objek dan tujuan  tertentu dengan sistim, met ode untuk berkembang serta berlaku universal yang dapat diuji kebenarannya.

Ashley Montagu menyebutkan bahwa “Science is a systemized knowledge services form observation, study, and experimentation carried on under determine the nature of principles of what being studied.” (ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang disusun dalam suatu system yang berasal dari pengamatan, studi dan pengalaman untuk menentukan hakikat dan prinsip hal yang sedang dipelajari).

Ilmu Pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia . Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.



Daftar Pustaka
- http://insanicita.blogspot.com/2012/04/pengertian-filsafat-menurut-para-tokoh.html
- http://kartika-s-n-fisip08.web.unair.ac.id/artikel_detail-37181-hardskill%20-PENGERTIAN%20PENGETAHUAN,%20ILMU,%20DAN%20ILMU%20PENGETAHUAN.html
- http://pakguruonline.pendidikan.net/buku_tua_pakguru_dasar_kpdd_11.html
- http://shahibul1628.wordpress.com/2012/02/24/pengertian-pengetahuan/
- http://putama.blogspot.com/2012/11/pengertian-teori.html


Minggu, 23 Februari 2014

Pendidikan Inklusif

A. Latar belakang

Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang– Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasjavascript:void(0)ional dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkebutuhan khusus berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (reguler) dalam pendidikan.Selama ini, layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Indonesia disediakan melalui tiga macam lembaga pendidikan yaitu, Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. SLB, sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak dengan jenis kelainan yang sama sehingga ada SLB untuk anak dengan hambatan penglihatan (Tunanetra), SLB untuk anak dengan hambatan pendengaran (Tunarungu), SLB untuk anak dengan hambatan berpikir/kecerdasan (Tunagrahita), SLB untuk anak dengan hambatan (fisik dan motorik (Tunadaksa), SLB untuk anak dengan hambatan emosi dan perilaku (Tunalaras), dan SLB untuk anak dengan hambatan majemuk (Tunaganda). Sedangkan SLB menampung berbagai jenis anak berkebutuhan khusus. Sedangkan pendidikan terpadu adalah sekolah reguler yang juga menampung anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama. Namun selama ini baru menampung anak dengan hambatan penglihatan (tunanetra), itupun perkembangannya kurang menggembirakan karena banyak sekolah reguler yang keberatan menerima anak berkebutuhan khusus.
Pada umumnya, lokasi SLB berada di ibu Kota Kabupaten, padahal anak–anak berkebutuhan khusus tersebar hampir di seluruh daerah (kecamatan/desa), tidak hanya di ibu kota kabupaten. Akibatnya sebagian dari mereka, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi SLB jauh dari rumah, sementara kalau akan disekolahkan di SD terdekat, sekolah tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di sekolah terdekat, namun karena ketiadaan guru pembimbing khusus akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah. Permasalahan diatas dapat berakibat pada kegagalan program wajib belajar.
Untuk mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar, dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak berkebutuhan khusus, baik yang telah memasuki sekolah reguler (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun yang belum mengenyam pendidikan sama sekali karena tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB jauh dari tempat domisilinya.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa ‘pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelaianan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusi. Secara lebih operasional, hal ini diperkuat dengan peraturan pemerintah tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
Dengan demikian pelayanan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak lagi hanya di SLB tetapi terbuka di setiap satuan dan jenjang pendidikan baik sekolah luar biasa maupun sekolah reguler/umum.Dengan adanya kecenderungan kebijakan ini, maka tidak bisa tidak semua calon pendidik di sekolah umum wajib dibekali kompetensi pendidikan bagi ABK. Pembekalan ini perlu diwujudkan dalam Mata Kuliah Pendidikan Inklusif atau Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus.

B. Konsep Pendidikan Inklusif

1. Pengertian
Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil, 1994) Sekolah inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback,1980)

Berdasarkan batasan tersebut pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Semangat penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa diskriminasi.

2. Pendidikan Segregasi, Pendidikan Terpadu dan Pendidikan Inklusif

a. Pendidikan segregasi

Pendidikan segregasi adalah sekolah yang memisahkan anak berkebutuhan khusus dari sistem persekolahan reguler. Di Indonesia bentuk sekolah segregasi ini berupa satuan pendidikan khusus atau Sekolah Luar Biasa sesuai dengan jenis kelainan peserta didik. Seperti SLB/A (untuk anak tunanetra), SLB/B (untuk anak tunarungu), SLB/C (untuk anak tunagrahita), SLB/D (untuk anak tunadaksa), SLB/E (untuk anak tunalaras), dan lain-lain. Satuan pendidikan khusus (SLB) terdiri atas jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB. Sebagai satuan pendidikan khusus, maka sistem pendidikan yang digunakan terpisah sama sekali dari sistem pendidikan di sekolah reguler, baik kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana, sampai pada sistem pembelajaran dan evaluasinya. Kelemahan dari sekolah segregasi ini antara lain aspek perkembangan emosi dan sosial anak kurang luas karena lingkungan pergaulan yang terbatas.

b. Pendidikan terpadu

Pendidikan terpadu adalah sekolah yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler tanpa adanya perlakuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan individual anak. Sekolah tetap menggunakan kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, serta sistem pembelajaran reguler untuk semua peserta didik. Jika ada peserta didik tertentu mengalami kesulitan dalam mengikuti pendidikan, maka konsekuensinya peserta didik itu sendiri yang harus menyesuaikan dengan sistem yang dituntut di sekolah reguler. Dengan kata lain pendidikan terpadu menuntut anak yang harus menyesuaikan dengan sistem yang dipersyaratkan sekolah reguler. Kelemahan dari pendidikan melalui sekolah terpadu ini antara lain, anak berkebutuhan khusus tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan individual anak. Sedangkan keuntungannya adalah anak berkebutuhan khusus dapat bergaul di lingkungan sosial yang luas dan wajar.

c. Pendidikan inklusif

Pendidikan inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan/atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. Dengan kata lain pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan. Keuntungan dari pendidikan inklusif anak berkebutuhan khusus maupun anak biasa dapat saling berinteraksi secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari-hari di masyarakat, dan kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai potensinya masing-masing. Konsekuensi penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah pihak sekolah dituntut melakukaan berbagai perubahan, mulai cara pandang, sikap, sampai pada proses pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan individual tanpa diskriminasi.

C. Falsafah pendidikan inklusif

Secara umum falsafah inklusi adalah mewujudkan suatu kehidupan yang ramah tidak diskriminatif dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian inklusi tidak hanya dalam aspek pendidikan tetapi dalam segala aspek kehidupan. Inklusi berarti juga suatu cita-cita seperti halnya kehidupan adil dan makmur serta sejahtera yang harus dicapai dalam suatu kehidupan masyarakat.

Falsafah pendidikan inklusif adalah upaya mewujudkan sekolah yang ramah dalam pembelajaran.

a. Sekolah ramah adalah pendidikan yang menghargai hak dasar manusia

b. Sekolah ramah adalah pendidikan yang memperhatikan kebutuhan individual

c. Sekolah ramah berarti menerima keanekaragaman

d. Sekolah ramah berarti tidak deskriminatif

e. Sekolah ramah menghindari labelisasi

Falsafah pendidikan inklusi juga dapat bermakna :

a. Pendidikan untuk semua. Setiap anak berhak untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.

b. Belajar hidup bersama dan bersosialisasi. Setiap anak berhak untuk mendapatkan perhatian yang sama sebagai peserta didik

c. Integrasi pada lingkungan. Setiap anak berhak menyatu dengan lingkungannya dan menjalin kehidupan sosial yang harmonis.

d. Penerimaan terhadap perbedaan. Setiap anak berhak dipandang sama dan tidak mendapatkan diskriminasi dalam pendidikan. Setiap anak merupakan pribadi yang unik

Sekolah ramah menuntut perubahan banyak hal, di antaranya :

a Sekolah ramah menuntut perubahan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak semua komponen sekolah

b Kesiapan siswa menerima anak khusus

c Kesiapan guru menerima anak khusus

d Kesiapan orangtua menerima anak khusus

e Kesiapan anak khusus dan orangtua anak khusus menerima lingkungan yang tidak ekslusif

f  Kesiapan infrastruktur

3. Implikasi manajerial pendidikan inklusif

Sekolah reguler yang menerapkan program pendidikan inklusif akan berimplikasi secara manajerial di sekolah tersebut. Diantaranya adalah:

2. Sekolah reguler menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keanekaragaman dan menghargai perbedaan.

3. Sekolah reguler harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual.

4. Guru di kelas reguler harus menerapkan pembelajaran yang interaktif.

5. Guru pada sekolah inklusif dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

6. Guru pada sekolah inklusif dituntut melibatkan orangtua secara bermakna dalam proses pendidikan.

4. Pro dan kontra pendidikan inklusif

Meskipun pendidikan inklusif telah diakui di seluruh dunia sebagai salah satu uapaya mempercepat pemenuhan hak pendidikan bagi setiap anak, namun perkembangan pendidikan inklusif mengalami kemajuan yang berbeda-beda di setiap negara. Sebagai inovasi baru, pro dan kontra pendidikan inklusif masih terjadi dengan alasan masing-masing. Sebagai negara yang ikut dalam berbagai konvensi dunia, Indonesia harus merespon secara proaktif terhadap kecenderungan perkembangan pendidikan inklusif. Salah satunya adalah dengan cara memahami secara kritis tentang pro dan kontra pendidikan inklusif.

Pro Pendidikan Inklusif

a. Belum ada bukti empirik yang kuat bahwa SLB merupakan satu-satunya sistem terbaik untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus.

b. Beaya penyelenggaraan SLB jauh lebih mahal dibanding dengan dengan sekolah regular.

c. Banyak anak berkebutuhan khusus yang tinggal di daerah-daerah tidak dapat bersekolah di SLB karena jauh dan/atau biaya yang tidak terjangkau.

d. SLB (terutama yang berasrama) merupakan sekolah yang memisahkan anak dari kehidupan sosial yang nyata. Sedangkan sekolah inklusif lebih ‘menyatukan’ anak dengan kehidupan nyata.

e. Banyak bukti di sekolah reguler terdapat anak berkebutuhan khusus yang tidak mendapatkan layanan yang sesuai.

f. Penyelenggaraan SLB berimplikasi adanya labelisasi anak ‘cacat’ yang dapat menimbulkan stigma sepanjang hayat. Orangtua tidak mau ke SLB.

g. Melalui pendidikan inklusif akan terjadi proses edukasi kepada masyarakat agar menghargai adanya perbedaan.

Kontra Pendidikan Inklusif

a. Peraturan perundangan memberikan kesempatan pendidikan khusus bagi anak berkebutuhan khusus.

b. Hasil penelitian masih menghendaki berbagai alternatif pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

c. Banyak orangtua yang anaknya tidak ingin bersekolah di sekolah reguler.

d. Banyak sekolah reguler yang belum siap menyelenggarakan pendidikan inklusif karena menyangkut sumberdaya yang terbatas.

e. Sekolah khusus/SLB dianggap lebih efektif karena diikuti anak yang sejenis.

5. Pendidikan Inklusif yang Moderat

Jalan keluar untuk mengatasi pro dan kontra tentang pendidikan inklusif, maka dapat diterapkan pendidikan inklusif yang moderat. Pendidikan inklusif yang moderat dimaksud adalah Pendidikan inklusif yang memadukan antara terpadu dan Inklusi penuh.

a. Model moderat dikenal dengan model ‘Meanstreaming’.

b. Filosofinya tetap pendidikan inklusif, tetapi dalam prakteknya anak berkebutuhan khusus disediakan berbagai alternatif layanan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Anak berkebutuhan khusus fleksibel pindah dari satu bentuk layanan ke bentuk layanan yang lain, seperti : bentuk kelas reguler penuh, bentuk kelas reguler dengan cluster, bentuk kelas reguler dengan ’pull out’, bentuk kelas reguler dengan ‘cluster dan pull out’, bentuk kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian. bentuk kelas khusus penuh di sekolah reguler

6. Sejarah Perkembangan Pendidikan Inklusif

Sejarah perkembangan pendidikan inklusif di dunia pada mulanya diprakarsai dan diawali dari negara-negara Scandinavia (Denmark, Norwegia, Swedia). Di Amerika Serikat pada tahun1960-an oleh Presiden Kennedy mengirimkan pakar-pakar Pendidikan Luar Biasa ke Scandinavia untuk mempelajari mainstreaming dan Least restrictive environment, yang ternyata cocok untuk diterapkan di Amerika Serikat. Selanjutnya di Inggris dalam Ed.Act. 1991 mulai memperkenalkan adanya konsep pendidikan inklusif dengan ditandai adanya pergeseran model pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus dari segregatif ke integratif.

Tuntutan penyelenggaraan pendidikan inklusif di dunia semakin nyata terutama sejak diadakannya konvensi dunia tentang hak anak pada tahun 1989 dan konferensi dunia tentang pendidikan tahun 1991 di Bangkok yang menghasilkan deklarasi ’education for all’. Implikasi dari statemen ini mengikat bagi semua anggota konferensi agar semua anak tanpa kecuali (termasuk anak berkebutuhan khusus) mendapatkan layanana pendidikan secara memadai.

Sebagai tindak lanjut deklarasi Bangkok, pada tahun 1994 diselenggarakan konvensi pendidikan di Salamanca Spanyol yang mencetuskan perlunya pendidikan inklusif yang selanjutnya dikenal dengan ’the Salamanca statement on inclusive education”.

Sejalan dengan kecenderungan tuntutan perkembangan dunia tentang pendidikan inklusif, Indonesia pada tahun 2004 menyelenggarakan konvensi nasional dengan menghasilkan Deklarasi Bandung dengan komitmen Indonesia menuju pendidikan inklusif.

Untuk memperjuangkan hak-hak anak dengan hambatan belajar, pada tahun 2005 diadakan simposium internasional di Bukittinggi dengan menghasilkan Rekomendasi Bukittinggi yang isinya antara lain menekankan perlunya terus dikembangkan program pendidikan inklusif sebagai salah satu cara menjamin bahwa semua anak benar-benar memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas dan layak.

Berdasarkan perkembangan sejarah pendidikan inklusif dunia tersebut, maka Pemerintah Republik Indonesia sejak awal tahun 2000 mengembangkan program pendidikan inklusif. Program ini merupakan kelanjutan program pendidikan terpadu yang sesungguhnya pernah diluncurkan di Indonesia pada tahun 1980-an, tetapi kemudian kurang berkembang, dan baru mulai tahun 2000 dimunculkan kembali dengan mengikuti kecenderungan dunia, menggunakan konsep pendidikan inklusif.

7. Tujuan Pendidikan Inklusif

Pendidikan inklusif di Indonesia diselenggarakan dengan tujuan :

a. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus) mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya.

b. Membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar

c. Membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah

d. Menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah terhadap pembelajaran

e. Memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Ps. 32 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara negara berhak mendapat pendidikan’, dan ayat 2 yang berbunyi ’setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Ps. 5 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Ps. 51 yang berbunyi ’anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikana kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.

3. Landasan Pendidikan Inklusif

1. Landasan Filosofis

a. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya dengan lambang negara Burung Garuda yang berarti ’bhineka tunggal ika’. Keragaman dalam etnik, dialek, adat istiadat, keyakinan, tradisi, dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

b. Pandangan Agama (khususnya Islam) antara lain ditegaskan bahwa : (1) manusia dilahirkan dalam keadaan suci, (2) kemuliaan seseorang di hadapan Tuhan (Allah) bukan karena fisik tetapi taqwanya, (3) Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri (4) manusia diciptakan berbeda-beda untuk saling silaturahmi (‘inklusif’).

c. Pandangan universal Hak azasi manusia, menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, hak pekerjaan.

2. Landasan Yuridis

a. UUD 1945 (Amandemen) Ps. 31 : (1) berbunyi ‘Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) ’Setiaap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.

b. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ps. 48 ‘Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Ps. 49 ’Negara, Pemerintah, Keluarga, dan Orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan’.

c. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ps. 5 ayat (1) ‘Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. Ayat (2) : Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Ayat (3) ‘Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus’. Ayat (4) ‘Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus’. Pasal 11 ayat (1) dan (2) ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi’. ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun’. Pasal 12 ayat (1) ‘Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya (1.b). Setiap peserta didik berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara (1.e). Pasal 32 ayat (1 ) ‘Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa’. Ayat (2) ‘Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.’ Dalam penjelasan Pasal 15 alinea terakhir dijelaskan bahwa ‘Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah’. Pasal 45 ayat (1) ‘Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik’.

d. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Estándar Nasional Pendidikan. Pasal 2 ayat (1) Lingkungan Stándar Nasional Pendidikan meliputi stándar isi, stándar proses, stándar kompetensi lulusan, stándar pendidik dan kependidikan, stándar sarana prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan. Dalam PP No. 19/2005 tersebut juga dijelaskan bahwa satuan pendidikan khusus terdiri atas : SDLB, SMPLB dan SMALB.

e. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan Inklusif : menyeelenggarakan dan mengembangkan di setiap Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, dan SMK.

3. Landasan Empiris

a. Deklarasi Hak Asasi Manusia, 1948 (Declaration of Human Rights),

b. Konvensi Hak Anak, 1989 (Convention on the Rights of the Child),

c. Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, 1990 (World Conference on Education for All),

d. Resolusi PBB nomor 48/96 tahun 1993 tentang Persamaan Kesempatan bagi Orang Berkelainan (the standard rules on the equalization of opportunities for persons with disabilities)

e. Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi, 1994 (The Salamanca Statement on Inclusive Education),

f. Komitmen Dakar mengenai Pendidikan untuk Semua, 2000 (The Dakar Commitment on Education for All), dan

g. Deklarasi Bandung (2004) dengan komitmen “Indonesia menuju pendidikan inklusif”,

h. Rekomendasi Bukittinggi (2005), bahwa pendidikan yang inklusif dan ramah terhadap anak seyogyanya dipandang sebagai:

(1) Sebuah pendekatan terhadap peningkatankualitas sekolah secara menyeluruh yang akan menjamin bahwa strategi nasional untuk ‘pendidikan untuk semua’ adalah benar-benar untuk semua;

(2) Sebuah cara untuk menjamin bahwa semua anak memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas di dalam komunitas tempat tinggalnya sebagai bagian dari program-program untuk perkembangan usia dini anak, pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah, terutama mereka yang pada saat ini masih belum diberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan di sekolah umum atau masih rentan terhadap marginalisasi dan eksklusi; dan

(3) Sebuah kontribusi terhadap pengembangan masyarakat yang menghargai dan menghormati perbedaan individu semua warga negara.

Disamping itu juga menyepakati rekomendasi berikut ini untuk lebih meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Asia dan benua-benua lainnya:

(1) Inklusi seyogyanya dipandang sebagai sebuah prinsip fundamental yang mendasari semua kebijakan nasional

(2) Konsep kualitas seyogyanya difokuskan pada perkembangan nasional, emosi dan fisik, maupun pencapaian akademik lainnya

(3) Sistem asesmen dan evaluasi nasional perlu direvisi agar sesuai dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi dan inklusi serta konsep kualitas sebagaimana telah disebutkan di atas

(4) Orang dewasa seyogyanya menghargai dan menghormati semua anak, tanpa memandang perbedaan karakteristik maupun keadaan individu, serta seharusnya pula memperhatikan pandangan mereka

(5) Semua kementerian seyogyanya berkoordinasi untuk mengembangkan strategi bersama menuju inklusi

(6) Demi menjamin pendidikan untuk Semua melalui kerangka sekolah yang ramah terhadap anak (SRA), maka masalah non-diskriminasi dan inklusi harus diatasi dari semua dimensi SRA, dengan upaya bersama yang terkoordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, donor, masyarakat, berbagai kelompok local, orang tua, anak maupun sektor swasta

(7) Semua pemerintah dan organisasi internasional serta organisasi non-pemerintah, seyogyanya berkolaborasi dan berkoordinasi dalam setiap upaya untuk mencapai keberlangsungan pengembangan masyarakat inklusif dan lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran bagi semua anak

(8) Pemerintah seyogyanya mempertimbangkan implikasi sosial maupun ekonomi bila tidak mendidik semua anak, dan oleh karena itu dalam Manajemen Sistem Informasi Sekolah harus mencakup semua anak usia sekolah

(9) Program pendidikan pra-jabatan maupun pendidikan dalam jabatan guru seyogyanya direvisi guna mendukung pengembangan praktek inklusi sejak pada tingkat usia pra-sekolah hingga usia-usia di atasnya dengan menekankan pada pemahaman secara holistik tentang perkembangan dan belajar anak termasuk pada intervensi dini

(10) Pemerintah (pusat, propinsi, dan local) dan sekolah seyogyanya membangun dan memelihara dialog dengan masyarakat, termasuk orang tua, tentang nilai-nilai sistem pendidikan yang non-diskriminatif dan inklusif

C. Kriteria calon sekolah penyelenggara pendidikan Inklusif

1. Kesiapan sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan inlusif (kepala sekolah, komite sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua)
2. Terdapat anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah
3. Tersedia guru khusus/PLB (guru tetap sekolah atau guru yang diperbantukan dari lembaga lain)
4. Komitmen terhadap penuntasan wajib belajar
5. Memiliki jaringan kerjasama dengan lembaga lain yang relevan
6. Tersedia sarana penunjang yang mudah diakses oleh semua anak
7. Pihak sekolah telah memperoleh sosialisasi tentang pendidikan inklusi
8. Sekolah tersebut telah terakreditasi